Sukses

Menteri Maman Gandeng Kongres Advokat Indonesia Beri Pendampingan Hukum UMKM

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) menggandeng Kongres Advokat Indonesia (KAI) dalam memfasilitasi pendampingan hukum kepada para pelaku UMKM.

Diperbarui 05 Jun 2025, 21:40 WIB Diterbitkan 05 Jun 2025, 21:40 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) menggandeng Kongres Advokat Indonesia (KAI) dalam memfasilitasi pendampingan hukum kepada para pelaku UMKM.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Damanik dan Ketua Kongres Advokat Indonesia Siti Jamaliah Lubis di Kantor Kementerian UMKM di Jakarta, Kamis (5/6).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuturkan bahwa bahwa kemitraan ini menjadi langkah penting untuk memberikan pemahaman terkait kesadaran hukum di antara pelaku UMKM Indonesia.

Langkah tersebut sekaligus untuk menekan serangkaian kasus hukum yang menimpa sejumlah UMKM di dalam negeri.

Menteri Maman menyoroti salah satu kasus hukum yang menimpa pelaku UMKM, di kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kasus hukum tersebut terkait dengan keterangan kedaluwarsa pada produk.

“Beberapa (Pelaku UMKM) masih rendah literatur hukumnya. Maka dari itu besar harapan bersama KAI kita tidak hanya sekadar bicara tentang advokasi, tetapi juga bagaimana menumbuhkan, memberikan pelatihan literasi tentang kesadaran hukum bagi seluruh pengusaha mikro,” tutur Menteri Maman dalam pidatonya di kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Maman lebih lanjut menyoroti struktur KAI yang tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten dan kota, serta kehadiran kepala dinas UMKM di seluruh negeri akan mempermudah implementasi program kemitraan Kementerian UMKM dam KAI.

"Jadi nanti bila ada beberapa ada isu-isu hukum, kami bisa proaktif menjemput bola atau menerima laporan dari UMKM. Ini akan menjadi kerja sama dua arah yang saling mendukung," imbuh Maman.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia, Siti Jamaliah Lubis menyampaikan komitmennya untuk memberikan memberikan pendampingan hukum kepada para pelaku UMKM.

Ia menerangkan, jangkauan KAI tersebar di 34 dewan pimpinan daerah tingkat provinsi dan ratusan dewan pimpinan cabang di setiap kabupaten.

“Kami siap membantu dan memberikan bantuan hukum karena ini sangat perlu sekali bagi UMKM ke depannya,” tutur Siti Jamaliah.

“Bila ada persoalan hukum kami terbuka untuk membantu (UMKM),” ucapnya.

 

2 dari 3 halaman

Program UMKM BISA Ekspor Catat Transaksi Hampir 1 Triliun hingga April 2025

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat capaian signifikan dalam pengembangan ekspor pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program UMKM BISA Ekspor.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengatakan program UMKM Bisa Ekspor pelaksanaannya dilakukan bersama berbagai institusi, termasuk salah satunya dari Astra.

Program ini telah mencatat transaksi ekspor sebesar USD 57,6 juta. Sebagian besar berasal dari UMKM yang baru pertama kali melakukan ekspor. Banyak dari UMKM binaan Astra ini juga merupakan pelaku ekspor pemula.

“Sampai dengan bulan April ini kita sudah ada transaksi sebesar USD 57,61 juta dan sebagian itu belum pernah ekspor,” kata Budi pada sambutannya dalam acara Kick Off Astra Export Champion: UMKM "BISA" Ekspor, Senin (19/5).

 

3 dari 3 halaman

Hasil dari 246 Business Matching

Transaksi tersebut merupakan hasil dari 246 kegiatan business matching yang dilakukan oleh Kemendag, yang terdiri dari 165 sesi pitching dan 81 pertemuan langsung dengan buyer internasional.

Menariknya, seluruh proses dilaksanakan secara daring melalui jaringan 33 perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri, termasuk Atase Perdagangan dan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC).

“Bayangin tuh ya, dengan nilai sebesar itu hanya online. Belum pernah ketemu. Belum pernah ketemu, dia mau membeli barang kita. Itu karena memang keterlibatan pemerintah ada di situ. Jadi kita itu jaminan bagi si buyer eksporternya itu benar,” jelas Budi.

EnamPlus