Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar, secara terbuka meminta pemerintah untuk segera memenuhi tuntutan mereka terkait penolakan aktivitas tambang di pulau-pulau kecil di Indonesia.
Melky mengkritik langkah pemerintah yang dianggap hanya sebatas klarifikasi hingga tindakan simbolis seperti penyegelan dan moratorium tanpa tindak lanjut nyata.
Baca Juga
"Kami secara terbuka meminta pemerintah segera memenuhi tuntutan kami," kata Melky kepada Liputan6.com, Senin (9/6/2025).
Advertisement
Melky menegaskan bahwa JATAM menuntut lima hal mendesak, antara lain, pertama, mencabut semua regulasi yang melegalkan tambang di pulau kecil, termasuk Undang-Undang Mineral dan Batu bara dan aturan turunannya.
Kedua, menyusun perlindungan hukum yang tegas dan tanpa celah untuk pulau-pulau kecil. Ketiga, menghapus semua rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang mengakomodasi kepentingan tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.
Keempat, menghentikan, Mengevaluasi, Mengaudit dan serta mencabut seluruh izin tambang di pulau-pulau kecil yang sudah terlanjur dieksploitasi. Kelima, berhenti menerbitkan izin tambang baru di pulau kecil Indonesia.
Â
Bukan Peristiwa Baru
Lebih lanjut, Melky mengungkapkan bahwa pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, bukan peristiwa baru. Sejak 2017, PT Gag Nikel mendapatkan izin menambang nikel seluas 13.136 hektare hingga 2047 dengan status Kontrak Karya. Padahal, luas Pulau Gag hanya 6.500 hektare, seluas 6.034,42 hektare di antaranya berstatus hutan lindung.
"Artinya, perusahaan mendapatkan konsesi dua kali lipat lebih luas dari luas seluruh daratan pulau. Dengan kata lain, PT Gag Nikel mencaplok seluruh luas daratan dan perairan Pulau Gag," ujarnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), Pulau Gag dikategorikan sebagai pulau kecil yang secara hukum dilarang ditambang. Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menolak gugatan PT Gema Kreasi Perdana terhadap pasal-pasal krusial terkait larangan penambangan di pulau kecil.
Â
Advertisement
Pulau Kecil Dijarah Tambang
Adapun Melky menyampaikan, Pulau Gag hanya satu dari 35 pulau kecil di Indonesia yang ditambang. Ironisnya, seluruhnya mendapat izin negara dan atas nama pembangunan, tak sedikit mengatasnamakan 'pembangunan hijau'.
Ia mencatat saat ini, terdapat 195 izin pertambangan dengan luas total konsesi 351.933 hektare yang mencaplok 35 pulau kecil Indonesia.Padahal, pertambangan di pulau kecil merupakan petaka bagi masyarakat dan seluruh kehidupan di dalamnya.
"Pulau kecil memiliki kerentanan sangat tinggi terhadap sekecil apa pun perubahan bentang alamnya. Hutan-hutan di pulau kecil merupakan benteng perlindungan alami bagi masyarakat dan keanekaragaman hayati. Mulai dari menjaga iklim mikro, mengatur tata kelola air, menjaga sumber pangan dan sumber air, hingga menjadi salah satu benteng pertahanan alami dari bencana seperti rob hingga tsunami," pungkasnya.