Liputan6.com, Abuja - Pengadilan di Nigeria menjatuhi hukuman penjara kepada 15 warga Asia pada Jumat (30/5/2025) atas tuduhan "terorisme siber dan penipuan online." Kasus ini termasuk salah satu yang terbesar dalam kategori tersebut di negara itu.
"Sebelas warga Filipina, dua warga China, satu warga Malaysia, dan satu warga Indonesia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar satu juta naira masing-masing di pusat komersial Lagos, setelah mengaku bersalah," kata juru bicara Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan (EFCC) Dele Oyewale seperti dilansir CNA.
Baca Juga
Mereka dituduh merekrut generasi muda Nigeria untuk melakukan "pencurian identitas dan menyamar sebagai orang asing".
Advertisement
"Para hakim juga memerintahkan agar perangkat yang disita dari para terpidana diserahkan kepada pemerintah federal Nigeria," ujar Oyewale.
Nigeria, negara dengan jumlah penduduk terbanyak di Afrika, dikenal memiliki reputasi sebagai sarang penipu online yang dikenal dalam bahasa lokal sebagai "Yahoo Boys".
EFCC telah membongkar beberapa tempat persembunyian di mana para penjahat muda belajar melakukan penipuan.
Â
Teknik dan Target Penipuan Online
EFCC mengatakan bahwa geng-geng asing merekrut kaki tangan asal Nigeria untuk mencari korban secara daring melalui teknik mengelabui atau phishing, di mana para pelaku biasanya menyamar sebagai pihak atau lembaga yang tepercaya, seperti bank, perusahaan teknologi, atau instansi pemerintah lalu menipu korban agar secara sukarela memberikan informasi sensitif, termasuk identitas pribadi.
Badan tersebut menyatakan bahwa penipuan ini sebagian besar menargetkan warga Amerika, Kanada, Meksiko, dan Eropa.
Pada Desember, EFCC menangkap 792 tersangka dalam satu operasi di kawasan elite Victoria Island, Lagos.
Setidaknya 192 dari para tersangka tersebut adalah warga negara asing, di mana 148 di antaranya warga China.
Puluhan tersangka warga China lainnya juga sedang menjalani persidangan atas kejahatan serupa.
Advertisement