Liputan6.com, Jakarta Berkas kasus dugaan pemerkosaan dengan tersangka dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31), telah dinyatakan lengkap atau P21.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyebut penyidikan tersebut telah tuntas dan berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Baca Juga
Mengenal Tony Tony Chopper dalam Kisah One Piece: Dokter Rusa Kutub Ikonik yang Bakal Debut Live-Action di Adaptasi Netflix
PERDOKJASI Apresiasi SE OJK yang Perkuat Peran Dokter dalam Tata Kelola Asuransi Kesehatan di Tanah Air
Stefan William Tarik Himah Peran Dokter Arya di Sinetron Bukan Karena Tak Cinta: Berani Ungkap Kebenaran
"Sudah (lengkap)," kata Surawan saat dikonfirmasi di Bandung, Senin (9/6/2025) dilansir Antara.
Advertisement
Surawan menjelaskan pelimpahan berkas perkara pemerkosaan itu akan dilakukan pada Selasa (10/6/2025). Setelah diterima, Kejati Jabar akan mengonfirmasi kelengkapan berkas untuk kemudian menentukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani proses peradilan.
"Selasa besok baru dikirim," ujar Surawan.
Dokter cabul itu telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak 23 Maret 2025. Penahanan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami korban berinisial FH, yang saat itu tengah menjaga ayahnya yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.Â
Peristiwa yang menggemparkan ini terjadi pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di ruang nomor 711 Gedung MCHC RSHS. Pelaku yang merupakan dokter PPDS diduga membius korban sebelum melakukan kekerasan seksual.Â
Kasus pemerkosaan pada keluarga pasien ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Korban mengaku kehilangan kesadaran setelah pelaku menyuntikkan cairan bius melalui infus.
Akibat perbuatannya, pemerkosa itu dijerat Pasal 6C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polda Jabar ungkap adanya korban baru dalam kasus pelecehan yang dilakukan dokter residen PPDS Unpad di RSHS Bandung. Namun sejauh ini belum ada laporan resmi dari para korban.
Kronologi Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad terhadap Anak Pasien
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan kasus pemerkosaan terungkap setelah korban berinisial FH (21) melapor ke pihak kepolisian pada 18 Maret 2025.
Tersangka yang sedang mengambil spesialisasi dokter anestesi diduga memperdaya korban dengan dalih akan mengambil darahnya untuk transfusi.
Tersangka pun membawa korban dari ruang IGD ke ruang 711 Gedung MCHC RSHS sekitar pukul 01.00 dini hari. Tersangka juga melarang adik korban untuk ikut.
"Sesampainya di ruang 711, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi dan melepas pakaian dalamnya. PAP kemudian melakukan pengambilan darah dengan sekitar 15 kali tusukan, lalu menyuntikkan cairan bening ke infus yang membuat korban pusing dan tak sadarkan diri," kata Hendra dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat, 11 April 2025.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban baru sadar dan merasakan sakit pada bagian sensitifnya. Merasa ada yang janggal, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka Priguna Anugerah Pratama diamankan pada 23 Maret 2025.
Polisi telah memeriksa 11 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk peralatan medis, obat-obatan seperti Propofol, Midazolam, Fentanyl, rekaman CCTV, pakaian korban, dan satu buah alat kontrasepsi.
"Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan serius dan transparan," ucap Hendra.
Advertisement