Liputan6.com, Jakarta - Pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi momok menakutkan bagi masyarakat Indonesia. Layanan ilegal ini beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak terikat aturan dan perlindungan konsumen. Akibatnya, meminjam dari pinjol ilegal sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan masalah serius, mulai dari jeratan utang hingga ancaman kekerasan.
Dikutip dari berbagai sumber, modus operandi pinjol ilegal sangat beragam, mulai dari penawaran bunga rendah yang menggiurkan hingga penagihan yang sangat agresif. Korban seringkali terjebak dalam siklus utang yang tak berujung karena bunga dan denda yang sangat tinggi. Data pribadi juga rawan disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Advertisement
Baca Juga
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami seluk-beluk pinjol ilegal, mengenali ciri-cirinya, dan mengetahui langkah-langkah pencegahan agar terhindar dari jeratan utang yang membebani.Â
Ciri-ciri Penipuan Pinjol Ilegal yang Perlu Diketahui
Pinjol ilegal menawarkan berbagai bahaya yang mengancam keuangan dan bahkan keselamatan peminjam. Salah satu bahaya terbesar adalah bunga dan denda yang sangat tinggi. Bunga harian atau bulanan yang diterapkan jauh melebihi batas wajar, membuat utang membengkak dengan cepat dan sulit dilunasi.
Tidak jarang, biaya tambahan yang tersembunyi juga dibebankan, semakin memperberat beban peminjam. Selain itu, pinjol ilegal juga dikenal dengan metode penagihan yang kasar dan intimidatif. Ancaman, pelecehan, dan penyebaran data pribadi ke kontak korban merupakan hal yang umum terjadi.
Intimidasi ini dapat menyebabkan stres, kecemasan, bahkan depresi bagi korban. Lebih jauh lagi, pinjol ilegal juga dapat menyalahgunakan data pribadi peminjam untuk tujuan yang merugikan, seperti penipuan atau pemerasan. Karena tidak diawasi, mereka bebas bertindak tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
Dikutip dari afpi.or.id, modus lainnya yaitu langsung transfer sejumlah dana ke rekening korban. Modus ini terjadi ketika pinjol ilegal tersebut mentransfer dana ke rekening korban, dan kemudian ketika tiba jatuh tempo, akan menagih pinjaman pokok berikut bunganya kepada korban.
Saat si korban berusaha melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak yang berwajib, platformnya ternyata sudah kena jaring OJK. Namun, alih-alih berhenti beroperasi selamanya, pinjol ilegal ini berganti nama, dan kemudian kembali meneror korban dengan cara penagihan yang tidak manusiawi.
Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu Anda waspadai:
- Tidak terdaftar atau berizin dari OJK.
- Menawarkan pinjaman melalui SMS atau aplikasi pesan pribadi.
- Meminta akses ke seluruh data pribadi di ponsel Anda.
- Menetapkan bunga dan denda yang sangat tinggi.
- Melakukan penagihan dengan cara-cara yang kasar dan intimidatif.
Cara Menghindari Penipuan Pinjol Ilegal
Untuk menghindari penipuan pinjol ilegal, ada beberapa langkah pencegahan yang dapat Anda lakukan. Pertama, pastikan untuk selalu meminjam dari pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK. Anda dapat mengecek daftar pinjol legal di situs web resmi OJK.
Kedua, jangan mudah tergiur dengan penawaran pinjaman yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Pinjol ilegal seringkali menawarkan bunga rendah dan proses pencairan yang sangat cepat untuk menarik perhatian calon korban. Ketiga, jangan pernah memberikan data pribadi Anda kepada pihak yang tidak dikenal atau mencurigakan.
Keempat, jika Anda menerima tawaran pinjaman melalui SMS atau aplikasi pesan pribadi, abaikan saja. Pinjol legal tidak akan menawarkan pinjaman melalui saluran-saluran tersebut. Terakhir, jika Anda sudah terlanjur terjebak dalam jeratan pinjol ilegal, segera laporkan kepada OJK dan pihak berwajib.
Advertisement
Bagaimana Cara Melaporkan Pinjol Ilegal?
Jika Anda mengalami masalah dengan pinjol ilegal atau praktik penagihan yang tidak etis, sangat penting untuk melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki wewenang untuk menindak pinjol ilegal dan melindungi hak-hak konsumen.
Anda dapat menghubungi OJK melalui berbagai saluran, termasuk telepon, email, dan situs web resmi mereka. Melaporkan pinjol ilegal dapat membantu mencegah orang lain menjadi korban praktik yang sama. Jika Anda menghadapi masalah serius dengan debt collector atau pinjol ilegal, pertimbangkan untuk mencari bantuan hukum.
Pengacara atau lembaga bantuan hukum dapat memberikan nasihat dan dukungan yang Anda butuhkan untuk menghadapi situasi ini. Penting untuk tidak merasa sendirian dalam menghadapi masalah utang.
Â
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence