Sukses

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Online Catut Taspen pada Juni 2025, Bagaimana Modusnya?

Penipuan Taspen makin marak dengan berbagai modus. Kenali ciri-cirinya dan pelajari cara mencegah agar tidak menjadi korban.

Diperbarui 08 Jun 2025, 14:33 WIB Diterbitkan 08 Jun 2025, 14:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Penipuan online yang mengatasnamakan Taspen (Tabungan Asuransi Pensiun) kembali terjadi. Kali ini, kasus tersebut dibongkar Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Juni 2025.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus mengungkapkan, modus operandi para pelaku adalah dengan menyamar sebagai perwakilan dari sebuah perusahaan dana pensiun dan melakukan rekayasa sosial (social engineering) untuk memperoleh data pribadi korban. Para tersangka menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dengan dalih pembaruan dan validasi data untuk pencairan dana pensiun. 

"Kronologis penipuan tersebut bermula saat korban dihubungi oleh salah satu pelaku melalui WhatsApp yang mengaku dari perusahaan dana pensiun (Taspen) untuk pembaharuan data yang mengharuskan korban mengisi data rekening di sebuah link APK. Jika tidak mengisi data, dana pensiun korban tidak dapat dicairkan," ungkap Alvian dilansir dari Antara, Minggu (8/6/2025).

Karena korban percaya, dia mengikuti semua arahan pelaku untuk mengisi data sesuai formulir, finger print, foto dan video diri sendiri serta diminta untuk mentranster uang materai sebesar Rp10 ribu.

"Setelah korban mengisi semua data yang diperintahkan oleh pelaku korban mendapatkan notifikasi telah terjadi beberapa transaksi transfer pada rekening sejumlah milik korban dengan jumlah keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah," kata Alvian.

Dalam kasus penipuan ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka, mereka adalah EO (28), IP (35), dan AM (29). Para tersangka ditangkap di Apartemen Green Lake Sunter, Jalan Danau Sunter Selatan, Sultan Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Satu tersangka pria berinisial AM (29) berstatus DPO," kata Alvian. 

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, pertama Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 65 Jo Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar," ucap Alvian.

 

2 dari 3 halaman

Modus Penipuan Taspen yang Perlu Diwaspadai

Corporate Secretary Taspen, Henra mengimbau, masyarakat untuk selalu waspada terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Mereka menyebarkan informasi palsu dengan mengatasnamakan Taspen. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi yang diterima melalui email, SMS, WhatsApp, atau saluran komunikasi lainnya.

Taspen menegaskan, tidak pernah meminta informasi pribadi atau pembayaran dalam bentuk apapun melalui saluran-saluran tersebut. Informasi resmi hanya disampaikan melalui website resmi, call center, email resmi, dan media sosial resmi Taspen.

Berikut beberapa modus penipuan Taspen yang sering terjadi:

  • Phishing: Penipu mengirimkan pesan melalui email, SMS, WhatsApp, atau media sosial yang meminta korban memperbarui data pribadi melalui tautan berbahaya. Tautan ini mengarah ke situs palsu untuk mencuri informasi pribadi.
  • Spoofing: Penipu menyamar sebagai pejabat atau karyawan Taspen dan menghubungi korban melalui telepon atau pesan. Mereka meminta nomor Taspen, nomor rekening, alamat, dan data pribadi lainnya, serta meminta korban mengakses tautan mencurigakan.
  • Penipuan Rekrutmen: Penipu menawarkan pekerjaan di Taspen dan meminta sejumlah uang sebagai biaya pendaftaran. Proses rekrutmen resmi Taspen tidak dipungut biaya.

Selain itu, ada juga penawaran bonus, kenaikan gaji, hingga pembagian deviden palsu. Penipu menawarkan bonus, kenaikan gaji, atau pembagian deviden yang tidak benar. Aplikasi palsu juga digunakan untuk mencuri data pribadi korban dengan menyebarkan tautan unduhan aplikasi Taspen palsu. Unduh aplikasi Taspen hanya melalui situs resmi atau platform aplikasi terpercaya.

Akun WhatsApp palsu mengatasnamakan Taspen menghubungi peserta, menawarkan layanan tidak resmi, meminta data pribadi, dan bahkan meretas perangkat korban. Taspen tidak pernah meminta data pribadi atau transfer uang melalui WhatsApp dengan nomor pribadi.

3 dari 3 halaman

Cara Menghindari Penipuan Mengatasnamakan Taspen

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan Taspen:

  • Waspada terhadap pesan mencurigakan yang meminta informasi sensitif atau meminta Anda mengklik tautan yang tidak dikenal.
  • Verifikasi informasi melalui saluran resmi Taspen, seperti situs web resmi (www.taspen.co.id), Call Center (1500919), atau media sosial resmi Taspen.
  • Jangan pernah memberikan data pribadi Anda, seperti nomor rekening, NIK, atau PIN, kepada siapa pun melalui saluran yang tidak resmi.

Jika Anda menemukan akun palsu atau pesan mencurigakan, segera blokir nomor atau akun tersebut dan laporkan kepada pihak berwenang. Selalu unduh aplikasi Taspen hanya melalui situs web resmi atau platform aplikasi terpercaya.

Taspen tidak akan pernah meminta data pribadi atau uang melalui cara-cara yang tidak resmi. Jika Anda ragu, selalu hubungi saluran resmi Taspen untuk konfirmasi.

 

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence