Sukses

Jam Malam Pelajar di Sukabumi, Polres Sukabumi Kota Intensifkan Razia

Polres Sukabumi Kota mendapati beberapa siswa yang masih bermain skateboard di Lapang Merdeka. Meskipun siswa tersebut beralasan sedang jadwal latihan skateboard, polisi menegaskan aturan jam malam tetap berlaku bagi semua pelajar.

Diperbarui 08 Jun 2025, 23:00 WIB Diterbitkan 08 Jun 2025, 23:00 WIB

Liputan6.com, Sukabumi - Dalam upaya menekan angka kriminalitas dan kenakalan remaja, Polres Sukabumi Kota bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi secara masif menggelar razia dan sosialisasi pemberlakuan jam malam pelajar. 

Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51 Tahun 2025 yang mengatur jam malam bagi siswa mulai dari tingkat SD hingga SMA.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, melalui Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Sukabumi Kota, Kompol Deden Sulaeman menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat didukung untuk mengurangi berbagai masalah yang melibatkan pelajar, termasuk geng motor, tawuran, dan penyalahgunaan narkoba.

"Malam hari ini, kami dari Polres Sukabumi Kota yang dipimpin langsung oleh Ibu Kapolres, bersama teman-teman dari Disdik, kurang lebih 29 kepala sekolah se-Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta Satpol PP, melaksanakan sosialisasi terhadap surat edaran Gubernur Jawa Barat tentang pemberlakuan jam malam bagi siswa-siswi atau pelajar," terang Kompol Deden Sulaeman, Rabu (4/6/2025). 

Dia mengatakan, kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara rutin, bahkan sudah diinstruksikan kepada para Kapolsek di wilayah masing-masing untuk bersinergi dengan Disdik, Satpol PP, dan Koramil dalam implementasinya.

Razia dimulai sekitar pukul 21.00 WIB, diawali dengan apel gabungan dan dilanjutkan dengan patroli ke lokasi-lokasi strategis seperti Jalan Ahmad Yani, Lapang Merdeka, dan tempat kopi. 

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan dua siswa SMA yang sedang bermain skateboard di Lapang Merdeka sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka langsung diimbau untuk pulang dan diberikan salinan surat edaran jam malam.

"Tadi saat keliling, kami melihat dua anak sekolah SMA yang sedang main skateboard itu kurang lebih jam 10 malam. Kami imbau agar mereka pulang dan memberikan surat edaran agar mereka paham dan tidak nongkrong lagi sampai jam 9 malam ke atas," jelas Kompol Deden. 

Siswa dengan Aktivitas Latihan Malam Hari, Tidak Menjadi Pengecualian

Ia menambahkan bahwa meskipun siswa tersebut beralasan sedang jadwal latihan skateboard, aturan jam malam tetap berlaku bagi semua pelajar.

Selain itu, tim gabungan juga menyambangi kafe-kafe. Walaupun mayoritas pengunjung di kafe adalah mahasiswa dan orang dewasa, petugas tetap memberikan surat edaran jam malam kepada mereka. 

Harapannya, informasi ini dapat disebarluaskan kepada adik-adik atau anggota keluarga yang masih di bawah umur.

Di beberapa titik, petugas juga menemukan anak-anak berusia 12-13 tahun yang sedang berkeliaran di malam hari, meskipun ada yang didampingi orangtua. 

Petugas tetap memberikan imbauan kepada orangtua agar tidak membiarkan anak-anak mereka nongkrong di malam hari dan menyerahkan surat edaran agar mereka memahami pentingnya aturan tersebut.

Saat ini, penindakan masih dalam tahap sosialisasi dan imbauan, mengingat masih banyak masyarakat, khususnya pelajar, yang belum mengetahui adanya surat edaran ini. Dia menyatakan bahwa sanksi akan mulai diterapkan setelah masa sosialisasi berlangsung selama satu hingga dua minggu.

Dalam razia malam ini, total 70 personel gabungan dikerahkan, terdiri dari 30 personel Polres Sukabumi Kota, 30 personel Dinas Pendidikan, dan 10 personel Satpol PP.

 

2 dari 2 halaman

Dukungan MKKS dan Program Pembinaan Pelajar

Ceng Mamad, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Sukabumi, menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan jam malam anak sekolah ini. Ia menyebut bahwa ini adalah gerakan kedua patroli, sosialisasi, dan advokasi terkait surat edaran gubernur.

"Gerakan ini adalah gerakan bersama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya dan para pelajar yang ada di Kota Sukabumi, mereka bisa memahami bahwa tidur lebih cepat itu lebih bagus karena dengan tidur cepat maka bangunnya lebih cepat," ujar Ceng Mamad.

Menurutnya, program jam malam ini sejalan dengan "7 Kebiasaan Baik" yang digelorakan Kementerian Pendidikan (tidur lebih cepat, bangun lebih cepat, beribadah, sarapan pagi, olahraga, dan bermasyarakat), serta program "Panca Waluya" gagasan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, di mana salah satu poinnya adalah keharusan berada di rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Ia juga menekankan bahwa surat edaran ini tidak bersifat kaku dan memiliki pengecualian untuk kegiatan keagamaan, acara keluarga, atau kegiatan sekolah yang diketahui oleh orang tua. "Tidak perlu ditangkap," katanya.

Jika ada siswa yang ditemukan melanggar jam malam secara berulang, tindakan yang akan diambil adalah pembinaan di sekolah, dengan koordinasi bersama orang tua. Apabila masalahnya dianggap serius, sekolah dapat mendorong siswa untuk mengikuti program pendidikan bela negara yang dilaksanakan di barak militer, seperti di Dodik, Lembang.

Ceng Mamad menyebut bahwa 19 siswa dari KCD V telah mengikuti program tahap pertama dan menunjukkan perubahan perilaku serta sikap yang signifikan. Mengingat mereka telah digembleng dan mendapatkan pelatihan khusus, serta adanya pemantauan pasca-program.

"Kalau alumni barak militer ini ditemukan di jalan, mungkin akan ada pembinaan secara khusus," tambahnya, 

Polres Sukabumi Kota optimistis bahwa dengan adanya surat edaran jam malam dan kegiatan sosialisasi yang intensif ini, angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota akan berkurang secara signifikan.

 

 

EnamPlus