Liputan6.com, Jakarta - Setiap Dzulhijjah umat Islam disunnahkan menyembelih hewan kurban. Waktu ibadah kurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan tiga hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah). Idul Adha 2025 jatuh pada Jumat 6 Juni.
Kesunnahan menyembelih hewan kurban berlaku setiap tahun, bukan sekali dalam seumur hidup. Jadi, jika seorang muslim pernah berkurban tahun lalu, maka pada tahun ini juga tetap disunnahkan.
Dalil berkurban dapat ditemukan dalam beberapa ayat Al-Qur’an. Salah satunya dalam surah Al-Kautsar. Allah SWT berfirman,
Advertisement
"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” (Al-Kautsar: 1-2).
Baca Juga
Hewan kurban Idul Adha 2025 yang telah disembelih dibagikan dagingnya kepada orang lain. Tak hanya delapan mustahik, orang yang berhak menerima daging kurban lebih luas ketimbang penerima zakat.
Pertanyaannya, apakah boleh daging kurban dibagikan kepada nonmuslim? Simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat (UAH) dan KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Jenazah Ibu dan Anak Korban Longsor Ditemukan Berpelukan
Penjelasan UAH
Ustadz Adi Hidayat atau UAH mengatakan, dalam pembagian daging kurban sebaiknya memprioritaskan orang yang terdekat di lingkungan shohibul qurban, khususnya kalangan fakir atau miskin.
“Kalau dekat terpenuhi, makin jauh lagi. Jadi jangan tertukar. Sangat mulia kalau kita ingin berkurban di tempat yang jauh, tapi perhatikan lingkungan kita tinggal dulu. Kalau lingkungan tinggal kita sudah terpenuhi, boleh yang kurban Anda di daerah tertentu yang lebih membutuhkan,” kata UAH dikutip dari YouTube Surau Kita, Jumat (6/5/2025).
UAH menuturkan, daging kurban boleh diberikan kepada nonmuslim. Hal ini sebagai syiar rasa cinta, rasa berbagi, dan nilai toleransi. Bahkan dapat diniatkan dengan daging kurban yang diberikan mendatangkan petunjuk Allah SWT.
“Anda sampaikan datang dengan penuh senyuman. Kalau bisa Anda sertakan dengan sembako yang lain misalnya. Ketika ditanya, apa ini pak? Ya inilah yang diperintahkan oleh Al-Qur’an, oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadisnya supaya kita untuk saling berbagi,” ujar UAH mencontohkan.
Advertisement
Penjelasan Buya Yahya
Sementara itu, Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya menjelaskan, daging kurban Idul Adha boleh diberikan kepada nonmuslim. Namun, tidak semua nonmuslim dapat diberi daging kurban.
“Kalau kafir harbi, orang kafir yang memusuhi Islam gak boleh kita kasih. Tapi kalau orang kafir yang hidup berdampingan dengan kita (kafir dzimmi) orang nonmuslim Yahudi, Nasrani, Hindu, Budha di kanan-kiri kita boleh untuk mereka,” jelasnya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.
Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan, kebolehan memberikan daging kurban kepada nonmuslim tergantung jenis kurbannya. Menurut pendapat mazhab Syafi’i, apabila kurbannya wajib karena nazar maka tidak boleh diberikan. Akan tetapi, kalau kurban sunnah boleh diberikan.
“Tapi jumhur ulama mengatakan boleh, tapi hukumnya makruh. Makruh itu bukan sesuatu yang haram. Bahkan bisa saja kemakruhan itu akan hilang jika melihat pentingnya kebersamaan yang harus diwujudkan di saat hidup bertetangga,” jelas Buya Yahya.
Demikian penjelasan hukum daging kurban dibagikan ke nonmuslim dari dua ulama kharismatik Indonesia, UAH dan Buya Yahya. Wallahu a’lam.